![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9I1VOeBmFFhX50AA15CMeN9V5Lt8RhAy8otIoEhqaiswGN6AcDJwPxheRu2JaO9bT-ChHFH3JDRED5gTAITlrOLwkPfAaxzwzIftww3p51QbQp_rP_q1pfro8oaOEkSerI7_sSLC_9UPN/s320/b25b6e90.jpg)
Dalam surat tugas yang diberikan oleh Uskup Agung Semarang, tertera tugas utama seorang prodiakon adalah membantu imam membagikan komuni suci kepada umat dan kepada orang-orang sakit atau jompo. Dengan tugas ini, prodiakon bisa disebut sebagai Pelayan Awam Komuni, atau bisa pula sebagai Pelayan Luar Biasa Komuni.
Selain tugas utama tersebut, ternyata masih ada tugas-tugas lain seperti memimpin ibadah sakramentali dan tugas lain yang diberikan oleh imam di paroki tempatnya bertugas. Jadi apapun sebutannya atau istilahnya, yang penting adalah penugasannya. Siapa yang memberi tugas? Uskup atau Tuhan Yesus sendiri lewat Uskup?
No comments:
Post a Comment